Pelaku Usaha Ultramikro Minta Pemerintah Hentikan Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan
Pedagang tembakau tingwe khawatir dengan upaya ilegalisasi tembakau dalam Pasal 154 hingga Pasal 158 dan Pasal 457 dalam RUU Kesehatan. Masyarakat hilir ekosistem pertembakauan ini menilai bahwa pasal pengendalian tembakau di RUU Kesehatan berujung pada pelarangan total aktivitas pertembakauan dengan ancaman sanksi pidana. Rohman Nisfi dari Komunitas Emas Hijau Kolektif memandang bahwa