Penyelesaian Tanah Ulayat, Menko Polhukam Keluarkan 4 Poin
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengeluarkan empat poin penting penyelesaian tanah ulayat. Hal itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Permen No. 14 Tahun 2024 itu mengatur tentang administrasi dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurut Hadi, hal utama adalah menyamakan persepsi
