Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dengan menerapkan 10 kebijakan penghematan. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan tugas dan pekerjaan tetap berjalan efektif meski anggaran dipangkas. Beberapa kebijakan yang diambil termasuk pengurangan perjalanan dinas, optimalisasi