Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pemudik berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Kebijakan ini berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan