Kemenkes Larang Nakes Ikut Aksi Tolak RUU Kesehatan, Ada Sanksinya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pegawai aparatus sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis terlibat aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya. Hal itu tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan
