Bebas Karantina Tak Berlaku untuk Turis yang Baru Satu Dosis Vaksin
Pemerintah memutuskan meniadakan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dua atau tiga kali suntikan vaksin virus corona (Covid-19). Sementara PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin masih tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas