BNPT Kembali Tegaskan KKB Papua adalah Teroris, Penanganannya oleh Polisi
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris sehingga penanganannya dilandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. KKB disebut sebagai organisasi teroris karena memiliki motif ideologi
