Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Bebas Karantina dan Tes PCR
Pemerintah makin melonggarkan aturan masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik bagi WNI maupun WNA. Mereka yang datang dari luar negeri bisa bebas karantina dan tes PCR asalkan sudah mendapat vaksin kedua atau booster dan tak bergejala Covid-19. “Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga