Pemda tak Salurkan Bansos BBM, Siap-Siap Kena Sanksi dari Pemerintah Pusat
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Adapun beleid itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.