Draf RUU Daerah Khusus Ditetapkan, Jakarta akan Jadi Pusat Perekonomian Nasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya memuat 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua,
