Polri Naikan Status Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar ke Penyidikan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaikkan status Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut. “Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim