Pilkada 2024 Dipercepat, Ide “Coba-coba” Pemerintah Tanpa Situasi Genting
Isu yang selama ini ditutup-tutupi itu akhirnya terang-benderang. Pemerintah berniat mempercepat Pilkada 2024 dari jadwal semula 27 November 2024 menjadi bulan September. Rencana ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II