Perludem Ungkap Alasan Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada di MK
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik permohonan pengujian Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui saat Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Sidang Panel mengungkapkan pihaknya menerima surat elektronik (surel) yang dikirim oleh Perludem selaku pemohon yang berisi penarikan