4 Terdakwa Korupsi PT Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dituntut dengan pidana 6 hingga 14 tahun penjara. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017-2020, Rosalina, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider
