MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal. Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis
