Natalius Pigai: Komnas HAM akan Diberikan Wewenang Penyidikan Hingga Penuntutan
Kementerian Hak Asasi Manusia buka suara soal polemik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Draf regulasi tersebut dinilai berpotensi melemahkan kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga independen. Menteri HAM Natalius Pigai membantah dugaan tersebut. Dia mengklaim, revisi terbaru bertujuan untuk memperkuat Komnas HAM. “(Revisi) itu memberikan penguatan,”
