RUU Polri Berpotensi Ganggu Independensi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bisa menganggu independensi instansinya. Dalam RUU itu ada pasal yang menyatakan Korps Bhayangkara berhak mengawasi dan membina teknis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian atau lembaga. Alex menjelaskan KPK memiliki kewenangan sendiri jika mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019