Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah jika Penuhi Syarat UU PDP
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel. Ia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP secara eksplisit membolehkan pengiriman
