Yusril Ungkap Rencana Pemerintah setelah MK Hapus Ambang Batas Presiden
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mendengarkan masukan semua pihak dalam mengubah pasal mengenai syarat ambang batas presiden (presidential threshold) pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden pada Pasal 222 UU