Pakar: Gugatan masa jabatan Kapolri dibenarkan demi kepastian hukum
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian mengatakan gugatan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang (UU) Polri dapat dibenarkan demi kepastian hukum. Sofian menjelaskan jabatan tersebut memerlukan batas waktu, dan mengusulkan dibatasi dengan maksimum lima tahun masa menjabat sehingga memungkinkan institusi Polri
