Komnas Temukan 2 Pelanggaran HAM dalam Pembunuhan Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sebagai pelanggaran terhadap HAM. Dari hasil kesimpulan penyelidikan, dan investigasi yang dilakukan lembaga adhoc itu, terjadi dua praktik pelanggaran HAM. Pertama, kematian Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
