Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif
Pada 15 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus yang dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait pengancaman, pencurian, penipuan dan penggelapan, penadahan dan penganiayaan. Dalam pertimbangannya, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut