Temuan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, KPK: Data Intelijen tak Boleh Diobral ke Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, laporan hasil analisis (LHA) merupakan data intelijen yang semestinya tidak dibuka di ruang publik. Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menanggapi transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
