PSHK UII: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tabrak Putusan MK
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, periodisasi masa jabatan kepala desa pernah diajukan untuk diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya Nomor 42/PUU-XIX/2021 MK menegaskan pembatasan jabatan kepala desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan merupakan
