Komnas HAM Nilai Kasus Mario Dandy Satrio adalah Kejahatan Pidana
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar
