Terapkan Restorative Justice, Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Kasus
Program restorative justice terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan kasus. Kejagung mengambulkan permohonan penghentian penuntutan karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Termasuk, kasus tersebut hanya didakwakan dengan pasal