Terdakwa Korupsi Rp27 Miliar Divonis Lepas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin memastikan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa