Vonis 3,5 Tahun Penjara Azis Syamsuddin yang Dinilai Terlalu Rendah
Majelis hakim menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara pada Azis. Selain itu ia pun dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta