Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi tak diatur RUU TPKS
Pemerintah mengusulkan agar pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih dengan aturan lainnya. Menurut dia, mengenai pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum