Dalam Rancangan Aturan, Kepala Otorita IKN Wajib Laksanakan Kewenangan yang Dimiliki Mulai Akhir 2022
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN. Pada ayat (2) beleid yang sama disebutkan, bila kewenangan yang diserahkan belum dapat dilaksanakan, maka kementerian/lembaga