MK Putuskan Menteri Tak Harus Mundur Saat Nyapres, Ini Bunyi Amarnya
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022. Dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang