YLBHI Duga Pasal ‘Antidemokrasi’ di RKHUP karena Rezim Butuh Tameng
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga sejumlah pasal yang dinilai ‘antidemokrasi’ di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena rezim penguasa membutuhkan tameng. “Saya menduga bahwa keberadaan pasal antidemokrasi yang masih dipertahankan oleh pemerintah hari ini merupakan bagian bahwa pemerintah itu sadar bahwa kinerjanya itu buruk,” ujar Kepala Bidang