MK Nyatakan Pasal Pencemaran Nama Baik di KUHP Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat. Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa “dengan lisan” pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Menurut mahkamah, tidak ada perbedaan mendasar dalam ketentuan norma Pasal 310 Ayat 1 dengan Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.
