KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dia bakal tetap mendekam di rumah tahanan (rutan) hingga 12 Mei 2023. “Berdasarkan penetapan pengadilan tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,”