Putusan PTUN atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI, berbahaya bagai sistem ketatanegaraan. Dikhawatirkan kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR. Dijelaskannya, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya