KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah
Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait mekanisme pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Penyebabnya adalah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
