Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua kepala negara di Amerika Serikat dan menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan ekonomi bilateral yang saling menguntungkan.
Sebagai bagian dari implementasi perjanjian, dibentuk Council of Trade and Investment sebagai forum resmi untuk membahas dan mengoordinasikan isu perdagangan, investasi, serta keseimbangan neraca dagang Indonesia–Amerika Serikat secara berkelanjutan.
Dalam kesepakatan ini, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen ke pasar Amerika Serikat. Fasilitas tersebut mencakup berbagai produk pertanian dan industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. Produk tekstil dan apparel Indonesia juga mendapatkan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar 4 juta tenaga kerja dan berdampak positif bagi kurang lebih 20 juta masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, Indonesia memberikan tarif nol persen bagi sejumlah produk pertanian Amerika Serikat, seperti gandum dan kedelai, guna menjaga stabilitas pasokan bahan baku, menekan biaya produksi, serta mendukung industri pengolahan dalam negeri dan hilirisasi industri strategis nasional.
Pada sektor ekonomi digital, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik serta mendukung moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization. Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dengan tetap menjamin perlindungan data konsumen.
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara, termasuk konsultasi Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.
