Presiden Prabowo Subianto @prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Enam Instruksi Presiden pada Inpres 9/2025:
Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih.
Membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Mengutamakan pengalokasikan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Melakukan strategi percepatan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
Melalui Inpres 9/2025 Presiden juga memberikan Instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Inpres 9/2025 berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2025.