Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto menjadi Keynote Speaker sekaligus membuka acara Nusantara Now Festival 2023 pada hari Rabu, 22 November 2023 di Dome – Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut Sidarto menyampaikan materi dengan tema “IKN Nusantara: Perwujudan Cita-Cita Bangsa Menuju Indonesia Sejahtera yang Adil dan Merata”
Dalam sejarah Indonesia, pemerintah pernah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Yogyakarta pada Januari 1946. Dalam perkembangannya, Soekarno memiliki pemikiran untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta. Soekarno mempunyai visi bahwa sebaiknya ibu kota negara berada di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian timur. Bung Karno melihat Kalimantan sebagai lokasi yang strategis karena letaknya yang sentral di Indonesia, jauh dari wilayah rawan bencana alam, serta memiliki sumber daya alam melimpah. Bung Karno berharap bahwa pemindahan ibu kota ke Kalimantan dapat mendorong pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan daerah sekitarnya.
Pemindahan ibu kota direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan dan program. Salah satu diantaranya adalah melahirkan UU No. 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara.
Lokasi yang ditetapkan diberi nama Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur. IKN diharapkan menjadi “pusat gravitasi” ekonomi baru di Indonesia termasuk di kawasan tengah dan timur Indonesia. IKN dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah, mendukung pemerataan kesejahteraan, meningkatkan distribusi layanan publik, dan memperkuat kehadiran dan peran pemerintah.
Selain menciptakan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, pembangunan IKN seyogyanya dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat yang tinggal disekitar IKN, terutama komunitas adat sebagai bagian dari keberagaman Indonesia, yang memiliki hak ulayat atas tanah yang sebagian dipergunakan untuk membangun IKN.
Lebih lanjut Sidarto menegaskan, agar keberadaaan IKN dapat disebut sebagai “Perwujudan Cita-Cita Bangsa Menuju Indonesia Sejahtera yang Adil dan Merata”, perlu dilakukan berbagai langkah strategis dan kebijakan, sebagai berikut:
• Masalah pembebasan lahan yang terkait dengan ganti rugi yang belum tuntas, khususnya dengan masyarakat adat perlu segera diselesaikan.
• Pembangunan IKN, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana hendaknya jangan hanya dinikmati oleh penduduk atau penghuni IKN, namun juga harus dirasakan oleh masyarakat sekitar (kawasan penyangga).
• Penduduk sekitar, terutama masyarakat adat, perlu diberdayakan sesuai dengan kapasitas masing-masing, sehingga mereka tidak merasa diabaikan (menjadi penonton di negeri sendiri), namun memiliki rasa tanggung jawab sebagai bagian dari IKN (sebagai tuan rumah).
• Perlu dilakukan berbagai program untuk peningkatan sumber daya manusia bagi masyarakat sekitar, agar tidak terjadi kesenjangan dengan penduduk yang akan tinggal di IKN.
• Sektor perekonomian masyarakat sekitar perlu diberdayakan melalui pengembangan UMKM, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan IKN (trickle down effect).