Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Revisi UU Desa Harus Menjamin Partisipasi Masyarakat Desa 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI), Dr H Soekarwo SH, M.Hum mengatakan wacana revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) harus bisa memberi peluang penataan desa yang lebih baik, demokratis dan mendorong pemerintahan desa menjadi lebih efektif dalam melayani masyarakat. “Jika pada akhirnya UU Desa direvisi maka aturannya ke depan semestinya mampu lebih menjamin perlindungan terhadap hak tradisional atau hak asal-usul dan  mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif, efektif dan  demokratis,” kata Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, di sela-sela Rapat Koordinasi: Kepala Desa Jawa Timur tentang Pengawalan Revisi UU Desa di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (22/5/2023).

Pakde Karwo diundang oleh Panitia Silaturahmi Kepala Desa Jawa Timur untuk hadir dan memberi dukungan dalam Rapat Koordinasi Tentang Pengawalan Revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 khususnya Pasal 39 agar masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) Tahun 2023. Melalu Revisi UU Desa ini,  para kepala desa mengharapkan adanya masa perpanjangan jabatan kepala desa yang dalam satu periode dari enam tahun  menjadi sembilan tahun.

Menurut Pakde Karwo, usul perlu perubahan pada pasal UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa pada masa jabatan kepala desa yang satu periode 6 tahun  bisa dipilih sampai dengan 3 kali atau sama dengan 18 tahun   diusulkan dirubah satu periode 9 tahun dipilih 2 kali atau sama dengan 18 tahu. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun akan membuat pemerintahan desa menjadi lebih efektif, karena Kepala Desa memiliki waktu, ruang dan kesempatan memberi pelayanan yang lebih luas. “Selain pemerintahan desa menjadi lebih efektif, kepala desa juga bisa mendorong partisipasi masyarakat desa yang lebih luas dalam membangun desa,” kata Gubernur Jawa Timur periode 2009-2019 ini.    Pakde Karwo juga mengingatkan pentingnya  peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Rapat Koordinasi Kepala Desa Jawa Timur turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Bara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa Jawa Timur Soekaryo, Direktur Pemasaran Bank UMKM Jatim Irwan Eka Wijaya Arsyad, dan jajaran DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), DPD PAPDESI Jawa Timur dan DPC PAPDESI se-Jawa Timur.

Search