Gerak Bersama Meminta DPR Berkirim Surat ke Presiden untuk SurPres Paska RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu narasumber pada webinar “Konferensi Pers Paska RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Jadi Inisiatif DPR: Gerak Bersama Meminta DPR Berkirim Surat ke Presiden untuk SurPres” pada hari Senin (27/3). Sidarto mengatakan bahwa Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannnya di mata hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dengan tidak ada pengecualian. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, kata Sidarto.

Selama ini, Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan sehingga dibutuhkan UU Perlindungan PRT. RUU Perlindungan PRT telah diajukan sejak tahun 2004, dan masuk dalam Prolegnas setiap periode masa bakti DPR-RI. Namun sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.

RUU PPRT menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan 4,2 juta lebih PRT Indonesia berdasarkan data survei ILO tahun 2012 dan kemungkinan sudah bertambah jumlahnya. PRT selama ini, melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya. “Wilayah pekerja bersifat domestik sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan dari pemerintah, padahal PRT rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan,” ujar Sidarto.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang PRT dituntut untuk menguasai banyak keterampilan guna mendukung pekerjaannya. “Sudah selayaknya para PRT mendapatkan perlindungan hukum untuk menjamin hak-haknya saat bekerja. Perlindungan hukum tersebut meliputi hak-hak dasar pekerja antara lain menyangkut: perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, kompensasi PHK, dan hak istirahat/cuti”. pungkas Sidarto. ™

Search