Pertemuan Terbatas Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

H.R. Agung Laksono, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, didampingi oleh Ganjar Razuni, Sekretaris Anggota Wantimpres membuka pertemuan terbatas dengan tema “Kekosongan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Kegiatan MRT dan Prospek Pengaturannya secara Nasional” pada hari Jumat, 14 Oktober 2022. Pertemuan terbatas ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya.

Pertemuan kali ini membahas mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah seperti halnya Mall Karebosi yang berada di Kota Makassar kaitannya dengan hukum pemanfaatan ruang bawah tanah. Selain itu, para akademisi juga memaparkan pandangan dalam rangka melahirkan pikiran strategis dan komprehensif tentang payung hukum pemanfaatan ruang bawah tanah.

Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan yaitu Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto, Walikota Makassar, Prof. Bhakti Setiawan dan Prof. Sudjito, Akademisi Universitas Gadjah Mada.

Search