Kunjungan Kerja Mardiono ke Kantor Pajak Pratama Cilegon

Pada hari Senin, 30 Mei 2022, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhamad Mardiono melakukan kunjungan ke kantor pajak pratama cilegon. Pada kegiatan ini, Mardiono yang didampingi Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Mohammed Ali Berawi dan tim ahli Wantimpres, mengadakan pertemuan dan diskusi bersama kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo dan kepala kantor pelayanan pajak pratama cilegon, Arvin Krissandi, membahas penguatan ekonomi rakyat melalui pelayanan pajak yang berpihak kepada UMKM.

Mardiono menjelaskan bahwa UMKM kita telah menyumbangkan secara signifikan kepada kontribusi PDB, dimana lebih dari 90% unit usaha di Indonesia berbentuk UMKM. Pertemuan ini membahas dukungan bagi pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, termasuk bantuan pemasaran melalui Galeri UMKM di kantor pajak, bantuan perbaikan manajemen keuangan UMKM melalui BSD (business development service), mengintensifkan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Pajak untuk pencatatan transaksi harian, mengintensifkan WA helpdesk untuk pembuatan eBilling dan perpanjangan batas waktu penggunaan tarif final bagi pelaku UMKM individu.

Mardiono menilai bahwa UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) dengan menetapkan bahwa penghasilan usaha mikro dan kecil hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Search