Anggota Wantimpres Agung Laksono menerima audiensi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno dan jajaran pengurus lainnya di kediaman pribadi (13/5). Hadir pula pada kesempatan tersebut Wakil Ketua PDSI, dr. Deby Susanti Pada Vinski dan mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto.
Pada kesempatan tersebut, PDSI menyampaikan bahwa PDSI telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kemenkumham pada April 2022 dan memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran. Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia. PDSI menyampaikan bahwa saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013. Agung Laksono menyampaikan, “untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI”.