Artikel Bapak Soekarwo, Anggota Wantimpres dengan judul “Partisipasi Politik dan Digitalisasi Pemilu di Indonesia” dimuat pada harian @jawapos edisi Kamis, 2 Desember 2021.
Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah mengubah gaya hidup dan cara bertindak manusia sehari-hari. Digitalisasi dan transformasi digital telah mendorong berbagai sistem yang ada menjadi lebih efisien, mudah dan transparan. Budaya masyarakat juga mulai mengalami transformasi dari analog dan manual menuju serba digital dan otomatis. Transformasi yang terjadi bisa dilihat misalnya dalam interaksi jual beli, kegiatan ekonomi maupun aktivitas pendidikan, yang berubah dari dunia nyata ke dunia maya.
Kemajuan teknologi digitial juga turut memberi dampak dalam proses demokrasi di Indonesia. Pemilihan Umum di Indonesia telah mengadopsi dan menggunakan teknologi untuk mempermudah kerja-kerja di lapangan. Salah satu bentuk teknologi yang digunakan adalah electronic recapitulation atau e-rekap, yaitu tahapan rekapitulasi suara pasca proses pemungutan suara dilaksanakan. Dalam proses pemilu, e-rekap dikenal dengan Sistem Penghitungan Suara atau Situng yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Namun, e-rekap ini dalam praktiknya belum bisa menggantikan rekapitulasi suara berjenjang manual yang menjadi acuan hasil pemilihan umum. Beberapa kendala e-rekap seperti kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital/internet yang belum merata (kesenjangan infrastruktur digital) dan belum menjadi kesepakatan politik peserta pemilu, membuat e-rekap hanya sebagai data pembanding perolehan suara updated yang bisa diakses publik.
Pemilih Generasi Digital
Demokrasi akan memiliki kualitas baik jika memiliki legitimasi kuat yang lahir dari partisipasi politik rakyat. Partisipasi akan terlihat ketika rakyat terlibat secara aktif dalam kehidupan berpolitik seperti pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, atau pemilihan anggota DPRD baik di pusat maupun di daerah. Dalam level terendah partisipasi politik bisa dilihat dalam pemilihan kepala desa.
Tinggi rendahnya partisipasi rakyat dalam pemilu dan demokrasi tak bisa dipisahkan dari komposisi demografi yang ada. Dalam konteks demokrasi Indonesia dewasa ini, kelompok anakanak muda memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan baik tidaknya ataupun tinggi rendahnya partisipasi pemilu.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menyatakan pemuda sebagai warga negara Indonesia dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun. Dalam perkembangannya, mereka kemudian disebut sebagai Generasi Z dan Generasi Milenial. Kedua kelompok ini juga sering diidentikkan dengan Generasi Digital karena dalam aktivitas sehari-hari mereka selalu terhubung dengan teknologi digital seperti gadget, smartphone dan internet.
Badan Pusat Statistik mendefiniskan Generasi Z sebagai penduduk Indonesia yang lahir dalam rentang tahun 1997-2012 dan Generasi Milenial yang lahir antara 1981 hingga 1996. Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, dari 270,2 juta jiwa populasi Indonesia, sebanyak 53,81 persen diantaranya merupakan gabungan dari kedua generasi tersebut. Rinciannya sebanyak 27,94 persen diisi oleh Generasi Z dan 25,87 persen lainnya masuk dalam kategori Generasi Milenial.
Dalam kesehariannya Generasi Z dan Milenial mampu mengaplikasikan semua kegiatan dalam satu waktu seperti nge-tweet menggunakan ponsel, dan mendengarkan musik menggunakan headset. Ketergantungan mereka terhadap internet sangat tinggi dan terbiasa berkomunikasi menggunakan jejaring media sosial.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020 menyebutkan penetrasi internet di Indonesia saat ini telah menjangkau 196,7 juta orang. Laporan agensi marketing We Are Social dan platform manajemen media sosial Hootsuite pada Januari 2021 mengungkap sekitar 170 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial. Pengguna media sosial terbesar berada pada rentang usia 25-34 tahun yang masuk dalam Generasi Milenial dan Z. Laporan ini juga mengungkap bahwa rata-rata orang Indonesia menghabiskan tiga jam 14 menit tiap hari untuk mengakses media sosial. Aplikasi media sosial terpopuler yang digunakan secara berurutan adalah YouTube, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter.
Fakta bahwa digitalisasi begitu cepat terjadi dan penggunaan media sosial yang didominasi oleh Generasi Z dan Milenial yang juga merupakan pemilih terbesar dalam pemilu dan pilkada merupakan sebuah realitas empirik yang tak bisa diabaikan dalam demokrasi kita.
Digitalisasi Pemilu
Kecepatan digitaliasi dan pandemi yang mendorong transformasi dalam berbagai sektor semestinya turut mendorong digitalisasi pemilu dan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan e-rekap di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 bisa menjadi pintu masuk inovasi digitalisasi pemilu itu sendiri. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri dalam rentang tahun 2013-2020, sedikitnya terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala desa dengan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Penggunaan e-voting dalam pemilihan kepala desa selain efektif dan efisien dari sisi waktu, ternyata dapat mengeleminasi permasalahan KTP ganda, daftar pemilih tetap (DPT), serta surat suara rusak atau tidak sah.
Dalam skala global, hasil riset Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Pendampingan Pemilu (International IDEA) terdapat 106 negara yang telah menerapkan teknologi pemilu seperti tabulasi perolehan suara, pendaftaran dan verifikasi pemilih, dan e-voting. Beberapa negara yang menggunakan mesin e-voting untuk pemilu nasional maupun lokal diantaranya, India, Filipina, Belgia, dan Brasil. Namun, ada juga negara yang memilih kembali ke pemilu manual dan meninggalkan e-voting, dengan alasan masalah security (keamanan) dan kelemahan sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan pemilih (distrust). Belanda dan Jerman menjadi contoh negara yang beralih dari e-voting ke pemilu secara manual.
Di Indonesia, ide terkait pelaksanaan pemilihan elektronik atau e-voting pada Pemilu 2024 mulai diperbincangkan dalam level penyelenggara pemilu, pemerintah, DPR, partai politik, para ahli dan pemerhati demokrasi. Menurut pendapat kami, pelaksanaan e-voting akan mampu memberikan kontribusi postif bagi kemajuan demokrasi di Indonesia, membangun kepercayaan pada penyelenggara pemilu, menambah kredibilitas pada hasil pemilu, dan meningkatkan efisiensi keseluruhan proses pemilu.
Implementasi e-voting juga akan mampu memodernisasi proses pemilu dan memperkuat demokrasi substantif karena akan meningkatkan interaksi antara warga negara dan pemerintah, melalui platform e-partisipasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Masyarakat bisa melakukan pengawasan melalui mekanisme digital dan berbagai platform media sosial yang sudah menjadi bagian budaya di era digital saat ini. Upaya mewujudkan pemilu digital juga harus diikuti dengan persiapan dan penyediaan langkah-langkah keamanan dan keandalan teknologi untuk mengatasi potensi kelemahan e-voting.
Transparansi dan keterbukaan data harus dijamin. Proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dipublikasikan melalui mekanisme digital untuk menjamin kredibilitas e-voting dan menghadirkan kepercayaan (trust) di masyarakat. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur digital di berbagai daerah dan percepatan penguatan ekosistem ekonomi digital dengan menyiapkan sumber daya manusia oleh pemerintah memberi harapan sekaligus memberi fakta empirik bahwa
digitalisasi pemilu dan demokrasi sudah bisa kita jalankan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, kami mengusulkan sudah saatnya kita melakukan pemilu digital dan e-voting pada Pemilu dan Pilkada 2024 agar partisipasi rakyat dalam pemilu semakin tinggi, kualitas demokrasi semakin baik dan tatanan kehidupan bernegara semakin demokratis.