Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Rabu, 10 November 2021 menyelenggarakan Pertemuan Terbatas secara daring dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pertemuan ini dipimpin oleh Wiranto selaku Ketua Wantimpres dan dihadiri oleh para Anggota Wantimpres yaitu Arifin Panigoro, Agung Laksono, Putri Kus Wisnu Wardani, Muhamad Mardiono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo. Beberapa hal terkait kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 menjadi bahasan antara Wantimpres dengan Menteri Dalam Negeri.
Dasar hukum pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Diharapkan dengan dilakukannya Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nantinya rencana dan pelaksanaan pembangunan lima tahunan dari tingkat Pusat hingga ke Daerah lebih harmonis dan selaras. (RJ)