Pada 20 April 2021, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres Soekarwo menerima audiensi Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) di Kantor Wantimpres. Pada pertemuan tersebut, FPBNJ menyampaikan harapan agar restrukturisasi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya agar tidak terimbas dana pensiun mereka, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soekarwo menyampaikan dalam upaya FPBNJ meminta agar dana pensiunan tidak terdampak restrukturisasi, harus tetap berorientasi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan pengambil keputusan untuk dapat memenuhi rasa keadilan. (AB)