RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Rapat Paripurna DPR, 16 Oktober 2018, telah menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai “inisiatif visual” DPR. Perlu diketahui bahwa keberadaan Pendidikan Keagamaan itu (termasuk yang berbentuk “pesantren”), telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 30, Ayat: 1, 2, 3, 4, dan 5).
Pesantren sebagai salah satu bentuk dan/atau model pendidikan keagamaan (Islam) tumbuh dan berkembang di Indonesia dengan latar belakang sosial, budaya, tradisi dan ciri-ciri khasnya sebagai “basis”. Pesantren (Pondok Pesantren), baik sistem pendidikan dan pembelajarannya maupun sistem pelembagaan dan pengelolaannya (manajemen), termasuk keberadaan “Kyai” sebagai pendiri sekaligus “figur berpengaruh”, merupakan keunikan tersendiri. Berdasarkan uraian tersebut, Bapak Abdul Malik Fadjar, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden menggelar Pertemuan Terbata s dengan tema “RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan”, yang digelar di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, tanggal 15 November 2018. (gita)

Search