Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2016. Dari sekian jumlah daftar RUU Prolegnas 2017, terdapat revisi Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang lazim dikenal dengan UU Persaingan Usaha. Oleh karena rencana perubahan Undang-Undang tersebut, maka diadakanlah pertemuan oleh Ibu Sri Adiningsih, Ketua WANTIMPRES untuk membahas mengenai perubahan dimaksud yang dihadiri oleh beberapa narasumber terkait yaitu Bapak Daulat Silitonga(Plt. Dirjen Administrasi Hukum, Kemenkumham), Prof. Dr. Widodo E., (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham), Ibu Las-miningsih (Staf Ahli Menteri Perdagangan), Bapak Syarkawi Rauf (Ketua Komosi Pengawas Persaingan Usaha), Bapak Arif Budimanta (Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional), Bapak Ngakan Timur A (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri), Prof. Ari Kuncoro (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UI), Bapak Anton Supit (Ketua APINDO), Bapak Danang G (Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia), Bapak Yuliandus T. (Ketua Kompartemen Persaingan Usaha-KADIN), dan beberapa pihak terkait lain, yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2017 di Gedung WANTIMPRES
Pada pertemuan tersebut semua pihak tidak berkeberatan dengan diadakannya perubahan dimaksud, karena memang dirasakan masih terdapat banyak kekurangan pada UU yang lama. Beberapa saran yang diberikan pada perubahan UU tersebut yaitu terkait isi, memperkuat Independensi Lembaga KPPU dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, waktu dalam melaporkan merger perusahaan, sanksi yang akan diberikan apabila terdapat pelanggaran, dan pemberian pengampunan, dan permasalahan penerapan ekstrateritorial yang dirasa masih berat untuk dilaksanakan. Diharapkan nantinya dengan di-lakukannya perubahan UU ini akan memberikan motivasi dalam pertumbuhan perekonomian dan investasi bukan menjadikan terpuruknya dunia usaha.(OK)