Dalam rangka menghimpun informasi mengenai “Seputar Kode Etik Penyiaran dan Pergaulan Antar Umat Beragama” di Provinsi Aceh, lebih lanjut untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait pelaksanaan syariat Islam, toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga nonmuslim di Aceh, adopsi anak, serta berbagai persoalan lainnya, Tim Kajian Anggota Wantimpres Prof. Dr. A. Malik Fadjar yang terdiri dari Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., Ketua Tim Kajian; Bapak M. Maksum Isa, Penanggung Jawab Tim Kajian/Sekretaris Anggota Prof. Dr. A. Malik Fadjar; Sdr. Fikroh Amali Fahmi Addiani, Anggota Tim Kajian/Kepala Subbagian Kesehatan, Kependudukan, dan Lingkungan Hidup; dan Sdr. Agung Darmawan, Anggota Tim Kajian/Kepala Subbagian Kelembagaan, Ketenagakerjaan, dan Perumahan Rakyat, Sekretariat Wantimpres melakukan pengumpulan data dan informasi ke Provinsi Aceh, pada tanggal 3 s.d. 5 September 2017.
Selama di Aceh, Tim melakukan beberapa kegiatan, yaitu Pertemuan dengan Lembaga Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh; Pertemuan dengan Gubernur NAD, SKPD terkait (Kesbangpolinmas), dan Pengurus FKUB NAD; dan kunjungan lapangan serta pertemuan dengan Rektor, dosen pengajar, dan mahasiswa UIN Ar-Raniry.
Informasi dan masukan yang diperoleh dari berbagai pertemuan tersebut akan dihimpun dan diolah menjadi bahan untuk penyusunan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Wantimpres, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (MEL)