Prof. H.A. Mukti Ali, Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan I (1972 – 1977) boleh dikatakan yang mengawali sekaligus meletakan dasar pemikiran, dan pandangan tentang “Kerukunan Hidup Umat Beragama”. Menurutnya, “Kerukunan hidup umat beragama adalah suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama bisa hidup bersama-sama tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melakukan kewajiban agama-nya. Masing-masing hidup sebagai pemeluk agama yang baik dalam keadaan rukun dan damai”. Untuk itu Prof. H.A. Mukti Ali mengajak para tokoh dan pemuka agama (termasuk kaum cendekiawannya) merumuskan dan mengembangkan “Kode Etik Penyiaran dan Pergaulan Antar Umat Beragama” yang dilandasi prinsip “setuju dalam perbedaan”. Dengan prinsip setuju dalam perbedaan itu akan mewujudkan “kode etik yang lebih manusiawi” dalam usaha golongan-golongan agama untuk menyiarkan agama masing-masing. Berangkat dari pemikiran tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bapak Abdul Malik Fadjar mengadakan Rapat Kajian dengan narasumber yang bertemakan Seputar Kode Etik Penyiaran dan Pergaulan Antar Umat Beragama “ Berbagai Regulasi dan Kode Etik Keagamaan di Indonesia: Penyiaran, Pendirian Rumah Ibadah,
Publikasi, Khotbah dan Perayaan Hari Besar Keagamaan di Indonesia” pada hari Selasa, 19 September 2017. Narasumber pada acara dimaksud adalah Bapak Nurkholis, S.H., M.A., Ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Abdurahman Mas’ud, Kepala Badan Litbang, Kementerian Agama, Bapak Syamsul Rizal, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama UIN Ar-Raniry Aceh.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan bahwa tahun 2018-2019 akan menjadi tahun-tahun ketegangan. Banyak hal yang muncul dan merepotkan stabilitas jika sudah menyangkut agama pada saat menjelang Pilkada. Masalah agama akan dipakai sebagai mobilisasi massa untuk mengambil kebijakan pemerintah daerah dan hal tersebut akan selalu menjadi dilema antara kepentingan Pilkada dan kepentingan hukum dalam menegakkan hak asasi manusia. (IP)