Mencermati dan Mengkritisi Pemikiran Melakukan Perubahan Terbatas Terhadap UUD 1945

Dengan diberlakukan UUD 1945 (setelah mengalami satu rangkaian empat tahap perubahan), maka telah terjadi perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan. Kini UUD 1945 yang mengalami perubahan tersebut telah berjalan melandasi sistem ketatanegaraan kita selama ± 16 tahun. Akhir-akhir ini ada pikiran-pikiran atau wacana untuk “memperkokoh jati diri bangsa”, di mana Pancasila yang meredup dan GBHN (Garis Besar Haluan Negara), dan/atau Rencana Pembangunan Semesta Berencana yang telah dihilangkan hendak dihidupkan kembali. Bahkan ada suara-suara yang menghendaki kembali ke UUD 1945 (asli) dan semua itu memerlukan legalitas konstitusi.

Atas dasar tersebut, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bapak Abdul Malik Fadjar mengadakan Diskusi Terbatas yang bertemakan “Mencermati dan Mengkritisi Pemikiran Melakukan Perubahan Terbatas Terhadap UUD 1945 (Setelah Mengalami Perubahan)” pada hari Senin, 21 Agustus 2017. Narasumber pada pertemuan tersebut Prof. Dr.

Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U., Dewan Pengarah UKP-PIP, Dr. Bambang Kesowo, S.H., LLM, Menteri Sekretaris negara Periode 2001-2004, Prof. Abdul Mukthie Fadjar, Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi RI Periode 2013-2016, Bapak Abdillah Toha, Penasehat Wakil Presiden RI Periode 2009-2014, Prof. Azyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mayor Jendral TNI (Purn) Saurip Kadi, Tokoh Militer Indonesia/Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. (IP)

Search