Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pertahanan Negara untuk Menghadapi Ancaman Nonmiliter

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2002, Pemerintah Daerah merupakan salah satu unsur utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer. Terkait dengan hal tersebut, Anggota Wantimpres, Bapak Letjen TNI (Purn) M. Yusuf Kartanegara, dan Tim Kajian “Memperkuat Pertahanan Negara untuk Menghadapi Ancaman Nonmiliter dalam rangka Memperkokoh NKRI” melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali, pada tanggal 27 s.d. 30 Agustus 2017.

Kunjungan kerja Anggota Wantimpres bersama Tim Kajian dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi-instansi tertentu di Provinsi Bali tentang persoalan-persoalan substansial di lapangan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pertahanan keamanan pada umumnya dan pertahanan nir-militer pada khususnya. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Wantimpres mengunjungi berbagai satuan militer maupun instansi di bawah koordinasi pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Binda Bali, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Bali, Pelaksana Tugas Pokok Kementerian Pertahanan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Bali merupakan salah satu provinsi yang sangat strategis karena berada di Jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan menjadi tujuan utama wisatawan baik mancanegara maupun domestik. Provinsi Bali juga terus giat membangun dan menjadi provinsi yang maju. Dari hasil kunjungan kerja tersebut didapatkan informasi bahwa hakikat ancaman nonmiliter yang menonjol adalah narkoba serta kelompok radikal, yang menjadikan Bali sebagai target karena dapat membuat dampak besar bagi dunia. (DKP)

Search